Norma Sosial
Seperti telah dijelaskan di muka, bahwa setiap manusia tidak mungkin hidup tanpa keberadaan orang lain, hal ini dsebabkan kodratnya sebagai makhluk sosial (zoon politicon). Kehidupan bersama dengan orang lain tentu dilandasi oleh aturan-aturan tertentu karena setiap orang tidak dapat berbuat sekehendak hatinya sendiri. Memang, ada kecenderungan bahwa manusia ingin hidup bebas karena kodratnya yang lain sebagai makhluk individu, sehingga manusia diciptakan dengan keunikan-keunikan tertentu. Akan tetapi, kalau keinginan itu dipaksakan sehingga berbenturan dengan keinginan dan kepentingan pihak lain, maka yang muncul sering kali adalah pertentangan dengan pihak lain. Oleh karena itu, untuk mencapai keteraturan dan kenyamanan hidup bersama dengan orang lain, manusia menciptakan aturan yang disepakati bersama tentang apa yang boleh dilakukan, apa yang harus dilakukan, apa yang sebaiknya dilakukan, atau apa yang jelas-jelas merupakan larangan dalam kehidupan bersama. Dalam sub bab ini akan dijelaskan berbagai macam hal yang berhubungan dengan keteraturan hidup bersama dan bagaimana menciptakan keseimbangan dalam kehidupan bersama, khususnya dalam pokok bahasan mengenai norma sosial.
a. Pengertian dan Jenis Norma sosial
Yang dimaksud dengan Norma adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok tertentu. Norma memungkinkan seseorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakannya itu akan dinilai oleh orang lain; dan norma ini dapat menjadi kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak perilaku seseorang. Contoh norma yang paling jelas adalah peraturan mengenai hubungan antara guru dan murid. Guru dan murid berada dalam satu kelompok belajar mengajar. Biasanya murid menghormati guru dan karena itu pula murid menaati apa yang diperintahkan oleh gurunya. Semua orang tahu mengenai norma itu, tetapi jarang yang menyadari sepenuhnya. Kita baru sadar setelah terjadi pelanggaran. Misalnya, kalau murid melakukan kesalahan, hubungan antara guru dan murid biasanya lalu menjadi kurang enak sehingga mengganggu kelancaran hubungan selanjutnya. Dalam situasi seperti ini, kedua pihak baru menyadari akan adanya norma perilaku tertentu yang mendasari hubungan mereka.
Norma memaksa orang untuk bertindak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu sendiri. Kalau terjadi pelanggaran, maka terhadap si pelanggar harus dikenakan sanksi, yaitu hukuman yang harus diterimanya karena pelanggaran itu. Sebagai contoh, kalau seorang murid mencontek dalam ujian, ia dikenakan sanksi tidak lulus ujian, murid yang terlambat datang tidak boleh masuk kelas, yang mengedarkan narkotika diancam hukuman mati, dan sebagainya. Berat ringannya sanksi bergantung pada tingkatan norma yang dilanggarnya.
Supaya hubungan di antara manusia dalam suatu masyarakat berlangsung sebagaimana yang diharapkan, disusunlah norma-norma yang berisi tata tertib, aturan main, atau petunjuk tentang standar perilaku tertentu. Misalnya: kejujuran, tata tertib dalam berolahraga, hukum yang berlaku di masyarakat, cara berpakaian, cara bergaul, dan sebagainya. Semua itu merupakan patokan perilaku yang disebut norma.
Pada mulanya norma terbentuk secara tidak sengaja, tetapi lama-kelamaan dibuat secara sadar. Sebagai contoh, norma dalam jual beli barang. Dahulu seorang perantara penjualan atau pembelian tidak diberi hasil penjualan atau pembelian yang disebut komisi. Akan tetapi, sekarang ini seorang perantara demikian itu merasa berhak atas bagiannya. Atau, dalam hal perjanjian, dahulu orang berjanji cukup secara lisan, tetapi sekarang harus secara tertulis.
Selain merupakan aturan-aturan untuk mengatur perilaku, norma juga dibuat untuk memelihara ketertiban dan perdamaian di antara orang-orang yang memiliki kepentingan-kepentingan yang berbeda. Dengan adanya norma, seseorang tidak dapat bertindak sekehendak hatinya sendiri dalam kehidupan bersama di masyarakat.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa norma adalah petunjuk-petunjuk untuk memenuhi kebutuhan kehidupan, yang berisi perintah atau larangan agar setiap manusia berperilaku sesuai dengan aturan atau norma itu, sehingga tercipta ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan bersama di masyarakat.
Norma dalam masyarakat memiliki kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Sesuai dengan kekuatan mengikatnya, norma dibedakan atas :
a. Cara . Cara memperlihatkan sesuatu hal yang berbentuk perbuatan. Lebih menonjol pada hubungan antarindividu dalam masyarakat. Penyimpangan yang dilakukan orang tidak mengakibatkan hukuman berat, tetapi hanya sekadar celaan, cemoohan, ejekan, sinis, menjauhkan diri dari si pelanggar. Misalnya, orang yang sedang makan atau minum mengeluarkan bunyi dicemooh.
b. Kebiasaan. Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih tinggi daripada Cara. Kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama. Sesuatu yang diulang-ulang memberikan bukti bahwa perbuatan itu dianggap baik. Misalnya, menghormati orang yang lebih tua, memakai baju bagus pada waktu pesta, mengendarai mobil di sebelah kiri, membawa oleh-oleh sewaktu pulang dari perjalanan.
c Tata kelakuan, Tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang hidup di dalam kelompok manusia, yang dilaksanakan sebagai alat pengawas, secara sadar atau tidak sadar oleh masyarakat terhadap para anggotanya. Tata kelakuan tersebut memaksakan satu perbuatan atau melarang perbuatan yang lain. Jadi, tata kelakuan merupakan alat agar para anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan mereka dengan tata kelakuan tersebut. Tata kelakuan ini penting dengan beberapa alasan sebagai berikut :
1) memberikan batasan-batasan pada kelakuan individu. Setiap masyarakat mempunyai tata kelakuan masing-masing, .yang seringkali berbeda satu sama lain. Misalnya: pada masyarakat tertentu, perkawinan satu klen dilarang, tetapi pada masyarakat lain tidak dilarang. Namun, ada perbuatan yang secara universal dilarang, misalnya perkawinan yang terlalu dekat hubungan darahnya, telanjang di depan umum, pembunuhan, dan pemerkosaan.
2) mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya. Di satu pihak tata kelakuan memaksa orang agar menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan tata kelakuan yang berlaku, di lain pihak diharapkan agar masyarakat menerima seseorang karena kesanggupannya untuk menyesuaikan diri. Misalnya, pelaku kejahatan dihukum agar dapat menyesuaikan diri dengan tata kelakuan yang berlaku di masyarakat. Sebaliknya, orang yang memberi teladan dihargai dengan tanda terima kasih oleh masyarakatnya.
3) menjaga solidaritas diantara para anggotanya Misalnya, pergaulan antara pria dan wanita yang berlaku bagi semua orang, segala umur, dan semua golongan dalam masyarakat. Jadi, tata kelakuan dapat menjaga keutuhan dan kerjasama antara anggota masyarakat.
4) adat istiadat. Adat Istiadat merupakan tata kelakuan yang bersifat kekal dan mengikat. Keterkaitannya yang kuat dengan pola-pola perilaku masyarakat, semakin meningkatkan kekuatan mengikatnya. Pelanggaran terhadap adat istiadat akan dikenai sanksi yang keras baik secara langsung maupun tidak langsung. Misalnya dalam hal warisan, perkawinan, dan lain-lain.
Di dalam masyarakat terdapat norma atau aturan perilaku menurut bidang-bidang kehidupan tertentu, yang kadang-kadang tidak berdiri sendiri melainkan saling berhubungan. Norma-norma tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
a) Norma agama
Norma agama merupakan norma mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Norma ini mengharuskan manusia untuk mengerjakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Beberapa Contohnya adalah sebagai berikut :
(1) Mengerjakan salat lima kali sehari semalam bagi pemeluk agama Islam.
(2) Jangan berdusta.
(3) Jangan berzina.
(4) Berbuatlah kebajikan sebanyak mungkin, dan sebagainya.
b) Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah petunjuk hidup yang berasal dari akhlak atau dari hati nurani sendiri tentang apa yang baik dan apa yang buruk. Contoh: Berpelukan dan berciuman antara pria dan wanita di depan umum, meskipun mereka adalah suami isteri, bertentangan dengan norma susila.
c) Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah petunjuk hidup yang mengatur bagaimana seseorang harus bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Contoh;
(1) Jangan meludah di sembarang tempat.
(2) Menerima atau memberikan sesuatu harus dengan tangan kanan.
(3) Berbicara atau berpakaian harus sopan.
d) Norma kebiasaan
Norma kebiasaan adalah kumpulan petunjuk hidup tentang perilaku yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama, sehingga menjadi kebiasaan masyarakat. Contoh;
(1) Pembakaran mayat (Ngaben) di Bali.
(2) Membawa oleh-oleh jika pulang dari bepergian.
(3) Mengucapkan salam sebelum masuk rumah seseorang.
e) Norma hukum
Norma hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Norma ini mengatur dan melarang serta memaksa orang untuk berperilaku sesuai dengan ketetapan hukum atau undang-undang. Contohnya adalah sebagai berikut :
(1) Wajib bayar pajak.
(2) Wajib bela negara.
(3) Tidak boleh mencuri.
(4) Tidak boleh membunuh atau menghilangkan nyawa orang lain.
Agar setiap anggota masyarakat mentaati norma-norma yang berlaku, maka diadakan kontrol sosial atau pengendalian sosial yang merupakan suatu sistem atau proses yang dijalankan oleh masyarakat. Sistem ini selalu disesuaikan dengan nilai-nilai dan norma-norma yang-berlaku di dalam masyarakat.
b Fungsi Norma Sosial
Norma sosial diperlukan agar nilai-nilai sosial yang ada di masyarakat dapat terwujud dengan baik. Secara umum norma sosial berfungsi sebagai berikut.
1) Mengatur orang untuk bertindak dan berpikir sesuai dengan batasan-batasan atau aturan-aturan berupa perintah dan larangan di lingkungan masyarakat. Bila perintah dilanggar dan larangan dilakukan, maka akan mendapat sanksi sesuai dengan norma yang berlaku.
2) Mewajibkan setiap orang agar menyesuaikan diri dengan norma yang berlaku di masyarakat. Misalnya bila sedang berpapasan di jalan dengan orang yang sudah saling mengenal, biasanya salah satu dari orang tersebut mengangkat tangan atau mengucapkan salam dan bagi orang yang tidak melakukannya dianggap sombong. Sebagai sanksinya, orang tersebut akan dikucilkan oleh masyarakat.
3) Mengikat atau mengendalikan individu agar terjalin kerja sama antara anggota masyarakat dengan masyarakat lainnya. Tindakan setiap anggota masyarakat, harus dapat mengikuti dan mengendalikan diri sesuai dengan norma yang berlaku, sehingga hubungan sesama anggota masyarakat dapat terpelihara dengan baik.
No comments:
Post a Comment