Pembagian status Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, status sosial dapat dibedakan menjadi dua, sebagai berikut :
1) Status sosial yang bersifat objektif, yaitu status sosial yang dimiliki seseorang berdasarkan tingkatan dalam struktur formal suatu organisasi. Misalnya jabatan gubernur. Gubernur merupakan posisi status sosial dengan hak dan kewajiban yang sama sekali terlepas dari individu yang menduduki posisi itu. Misalnya A selaku gubernur digantikan oleh B karena masa jabatannya sudah selesai meskipun A sudah menjadi orang biasa, tetapi status gubernur tidak berubah. Dalam hal ini A dan B adalah subjek atau individu. Mereka baru mempunyai status ketika menduduki posisi gubernur.
2) Status subjektif, yaitu status yang dimiliki seseorang sebagai hasil dari penilaian orang lain terhadap dirinya dengan siapa ia berhubungan. Misalnya tinggi rendahnya status A antara lain tergantung dari penilaian B terhadapnya dalam suatu hubungan sosial, begitu pula sebaliknya.
No comments:
Post a Comment