Thursday, 24 November 2016

Bentuk-Bentuk Pengendalian Sosial


Bentuk-bentuk pengendalian sosial yang biasanya dilakukan baik dalam masyarakat tradisional maupun masyarakat modern, agar hasilnya efektif adalah;
a.    Menanamkan atau mempertahankan keyakinan para anggota kelompok masyarakat akan adanya peraturan-peraturan atau norma-norma yang masih berlaku.
b.    Menunjukkan sikap bangga atau memberikan penghargaan-penghargaan tertentu bagi anggota-anggota kelompok masyarakat yang dianggap patuh pada norma-norma yang berlaku.
c.    Mempertebal rasa percaya diri, keberanian membela kebenaran, dan rasa tanggung jawab terhadap apa yang akan diperbuat.
d.    Menciptakan lembaga-lembaga tertentu yang berhubungan dengan pemeliharaan tata tertib, kesopanan atau memberikan sanksi-sanksi yang tegas terhadap para anggota yang melakukan penyimpangan.
e.    Memberikan contoh-contoh konkret tentang cara-cara bersikap dan bergaul dalam kehidupan  bermasyarakat

6.     Peran pranata-pranata (Lembaga-Lembaga) Sosial dalam Upaya Pengendalian Sosial
Dalam mengendalikan perilaku yang menyimpang, peran pranata sosial sangat penting. Beberapa pranata sosial yang memegang peranan cukup penting antara lain:
a.    Polisi. Polisi merupakan badan pemerintah yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum, termasuk juga menangkap orang-orang yang melanggar undang-undang/peraturan yang berlaku. Polisi juga bertugas melakukan penyidikan atas kejahatan dan pelanggaran menurut ketentuan yang ada. Selaku penyidik suatu perkara, polisi mempunyai wewenang untuk menerima laporan atau pengaduan dari anggota masyarakat tentang adanya tindak pidana atau pelanggaran-pelanggaran lainnya. Sesuai dengan peran polisi sebagai penjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, polisi memiliki tugas-tugas penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam masyarakat. Di samping itu polisi juga melakukan pembinaan terhadap mereka yang melakukan penyimpangan dan penyuluhan tentang hukum pada masyarakat.
b.    Pengadilan. Pengadilan merupakan suatu badan atau organisasi yang dibentuk oleh negara untuk mengurus dan mengadili perselisihan-perselisihan hukum. Semua putusan pengadilan diambil “atas nama Republik Indonesia” atau “atas nama keadilan”. Hukum dalam arti yang luas merupakan alat pengendalian sosial yang biasanya diang-gap paling ampuh, karena disertai dengan sanksi-sanksi yang tegas yang mendatangkan penderitaan, dan dianggap sebagai sarana formal. Apabila terjadi penyelewengan terhadap ketentuan hukum yang berlaku maka si pelaku dapat dihukum dengan hukuman penjara, membayar denda, bahkan hukuman mati. Bentuk-bentuk keputusan yang diberlakukan pada si pelanggar akan ditetapkan setelah melalui proses pengadilan.
c.    Adat. Adat berarti sesuatu yang dikenal, diketahui dan diulang-ulangi serta menjadi kebiasaan dalam masyarakat berupa perkataan atau macam-macam bentuk perbuatan. Adat sebenarnya adalah hukum. Unsur pembentuknya adalah pembiasaan dalam kehidupan manusia terus-menerus dan menjadi kelaziman yang diturut atau dilakukan sejak dahulu kala. Dalam adat terdapat aturan-aturan tentang beberapa segi kehidupan manusia yang tumbuh dari usaha orang dalam suatu daerah tertentu sebagai kelompok sosial untuk mengatur tata tertib tingkah laku anggota masyarakatnya. Di negara kita aturan-aturan tentang segi kehidupanmanusia itu menjadi aturan hukum yang mengikat dan disebut hukum adat. Di beberapa daerah di Indonesia aturan adat dan hukum adat masih kuat dan ditaati. Adat merupakan pranata yang berperan dalam mengendalikan perilaku yang menyimpang karena adat sebagai lem-baga berisi norma atau nilai untuk menghargai perbuatan yang harus dilakukan dan menghukum perbuatan yang menyimpang dari norma yang telah ditetapkan. Adapun adat yang berisi kebiasaan yang baru atau sementara dinamakan mode atau fashion. Adat yang melembaga dan sudah berjalan lama sekali serta turun temurun disebut “tradisi”; dan adat yang dipakai dalam merayakan hal-hal yang resmi dinamakan “upacara”. Etiket adalah tata cara dalam masyarakat dan sopan santun dalam memelihara hubungan baik diantara sesama manusia. Kebiasaaan yang di negara Barat disebut folkways adalah adat basa basi yang dijalankan dalam masyarakat sehari-hari karena diang-gap baik dan menyenangkan. Misalnya, kebiasaan menghormati orang-orang yang lebih tua usianya. Para anggota masyarakat yang melanggar adat akan menderita sanksi yang keras yang kadang-kadang diperlakukan secara tidak langsung. Misalnya ketentuan adat yang melarang terjadvnya perceraian antara suami isteri yang berlaku umum di daerah Lampung. Suatu perkawinan dinilai sebagai kehidu-pan bersama yang sifatnya abadi. Perkawinan hanya dapat terputus apabila salah satu meninggal dunia atau cerai mati. Apabila terjadi suatu perceraian, maka nama yang bersangkutan akan tercemar. Bahkan lebih dari itu seluruh keluarga dan seluruh orang sesukunya ikut tercemar. Untuk menghilangkan kecemaran tersebut diperlukan suatu upacara adat khusus yang membutuhkan biaya yang cukup besar. Biasanya orang yang melakukan pelanggaran tersebut dikelu-arkan dari masyarakat. Di daerah Minangkabau hal ini dikenal de-ngan istilah “dibuang sepanjang adat”.
d.    Tokoh masyarakat. Tokoh masyarakat adalah orang-orang yang dihormati dan disegani di masyarakatnya, karena aktivitasnya dalam kelompok, kecakapan, dan sifat-sifat tertentu yang dimilikinya. la selalu memberikan nasihat, tyimbingan, dan petujuk kepada anggota kelompoknya. Selain itu tokoh masyarakat juga mengawasi tingkah laku para anggotanya berdasarkan patokan yang ada dan yang telah dirumuskan bersama. Seandainya terjadi konflik di antara para warga masyarakat, seorang tokoh harus dapat menyelesaikan konflik tersebut dengan berpedoman pada ketentuan yang tegas yang telah disepakati bersama.

No comments:

Post a Comment