Thursday, 24 November 2016
Proses sosial Disosiatif (Jenis-Jenis Proses Sosial)
Proses sosial Disosiatif adalah proses sosial yang mengarah pada perpecahan dan perbedaan dari suatu kominitas.
Jenis-Jenis Proses disosiatif :
a. Persaingan
Persaingan adalah suatu perjuangan yang dilakukan perorangan atau kelompok sosial tertentu, agar memperoleh kemenangan atau hasil secara kompetitif, tanpa menimbulkan ancaman atau benturan fisik di pihak lawannya.
Konsepsi tersebut merupakan definisi persaingan dalam arti persaingan yang “sehat”, dengan pola aturan main yang wajar. Dalam kenyataan masyarakat, terutama di bidang bisnis dan politik, sering kita temukan pola persaingan bebas yang “tidak sehat” dengan menghalalkan segala cara demi tercapainya kemenangan.
Persaingan mempunyai fungsi yang dinamis yaitu:
1. menyalurkan daya kreativitas yang dinamis,
2. menyalurkan daya juang yang sifatnya kompetitif,
3. memberikan stimulus atau rangsangan dinamis untuk berprestasi secara optimal,
4. untuk menyeleksi penempatan atau kedudukan seseorang dalam hierarki organisasi secara tepat sesuai dengan kemampuannya (the right man in the right place), dan
5. untuk menghasilkan spesialisasi keahlian yang menhasilkan sistem pembagian kerja secara efektif.
Ruang lingkup persaingan meliputi:
1. bidang sosial-ekonomi, seperti bidang perdagangan;
2. bidang sosial-budaya, seperti bidang kesenian dan keolahragaan;
3. bidang sosial-politik, misalnya bidang pemerintahan dan organisasi politik; serta
4. bidang keagamaan diantara kelompok-kelompok atau sekte yang berlainan paham keagamaannya.
Hasil akhir dari suatu persaingan yang berhasil antara lain:
1. terjadinya perubahan sikap dan kepribadian yang makin mantap;
2. timbulnya daya juang yang dinamis dan progresif;
3. timbulnya rasa percaya diri; serta
4. makin kokohnya solidaritas dan kebanggaan kelompok.
b. Kontravensi
Kontravensi adalah bentuk proses sosial yang berada di antara persaingan dan pertentangan atau konflik. Wujud kontravensi antara lain sikap tidak senang, baik secara tersembunyi maupun secara terang-terangan yang ditujukan terhadap perorangan atau kelompok maupun terhadap unsur-unsur kebudayaan golongan tertentu. Sikap tersebut dapat berubah menjadi kebencian, akan tetapi tidak sampai menjadi pertentangan atau konflik.
Proses kontravensi mencakup lima subproses berikut ini:
1. proses yang umum dari kontravensi seperti penolakan, keengganan, gangguan terhadap pihak lain, pengacauan rencana pihak lain, dan perbuatan kekerasan.
2. Kontravensi sederhana seperti memaki-maki, menyangkal pihak lain, mencerca, memfitnah, dan menyebarkan surat selebaran.
3. Kontravensi yang intensif seperti: penghasutan, penyebaran desas-desus, dan mengecewakan pihak lain.
4. Kontravensi yang bersifat rahasia seperti: mengumumkan rahasia pihak lain, berkhianat, dan seterusnya.
5. Kontravensi yang bersifat taktis, seperti: intimidasi, propokasi, mengejutkan lawan, mengganggu atau membingungkan pihak lawan dan sebagainya.
Tipe-tipe kontravensi meliputi:
1. kontravensi yang menyangkut generasi, misalnya, perbedaan pendapat antara golongan tua dengan golongan muda;
2. kontravensi yang menyangkut perbedaan jenis kelamin, misalnya mengenai perbedaan antara golongan wanita dan golongan pria mengenai gerakan emansipasi; dan
3. kontravensi parlementer, misalnya menyangkut hubungan golongan mayoritas dengan minoritas di dalam masyarakat.
Tipe-tipe khusus dari kontravensi meliputi:
1. kontravensi antara komuniti yang berlainan, dan
2. kontravensi antara golongan-golongan dalam komuniti.
c. Pertentangan atau konflik sosial
Pertentangan atau konflik sosial adalah proses antarperorangan atau kelompok masyarakat tertentu, akibat adanya perbedaan paham dan kepentingan yang sangat mendasar, sehingga menimbulkan adanya semacam gap atau jurang pemisah yang mengganjal interaksi sosial diantara mereka yang bertikai tersebut. Upaya untuk menghilangkan ganjalan tersebut dilakukan oleh masing-masing pihak melalui cara-cara yang tidak wajar, tidak konstitusional, sehingga menimbulkan adanya semacam pertikaian ke arah benturan fisik dan kepentingan yang saling menjatuhkan.
Hal-hal yang menimbulkan terjadinya pertentangan antara lain:
1. perbedaan pendapat mengenai suatu masalah prinsip;
2. perselisihan faham yang berkepanjangan yang mengusik harga diri dan kebanggaan masing-masing pihak;
3. benturan kepentingan mengenai suatu obyek yang sama;
4. perbedaan sistem nilai dan norma dari kelompok masyarakat yang berlainan kebudayaan;
5. perbedaan kepentingan politik kenegaraan baik dalam suatu negara ataupun antar negara.
Akibat yang timbul dari suatu pertentangan antara lain:
1. tambahnya solidaritas dalam kelompok;
2. berubahnya sikap kepribadian, baik yang mengarah kepada hal-hal yang bersifat positifmaupun negatif;
3. terjadinya perubahan sosialyang mengancam keutuhan kelompok;
4. jatuhnya korban manusia, rusak dan hilangnya harta benda jika terjadi benturan fisik;
5. terjadinya negosiasi di antara pihak-pihak yang bertikai, apabila ada kehendak untuk meredakan ketegangan, dan apabila tidak terjadi negosiasi pada akhir konflik akan timbul dominasi dari salah satu pihak terhadap pihak lain. Dalam hal ini pihak yang menang akan mendominasi pihak yang kalah, sehingga tidak terjadi keseimbangan antara pihak-pihak yang mengalami konflik tersebut;
6. jika tidak terjadi negosiasi, akhir dari konflik akan menyebabkan salah satu pihak menjadi kalah, dan pokok permasalahannya didominasi oleh pemenang.
Negosiasi atau perundingan yang digunakan untuk mengurangi dan menghilangkan ketegangan dalam situasi konflik dapat dikenal dalam bentuk akomodasi seperti berikut.
1. Kompromi, yakni kedua belah pihak yang bertikai saling mengalah. Mereka saling memberi dan menerima kebijakan tertentu atas dasar suka sama suka.
2. Toleransi, yakni sikap saling menghargai dan menghormati pendirian masing-masing pihak.
3. Konversi, yakni salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian pihak lain.
4. Coersion, yakni penyelesaiansuatu konflik melalui suatu prose yang dipaksakan.
5. Mediasi, yakni penyelesaian suatu konflik dengan mengundang pihak ketiga yang netral, dan berfungsi sebagai penasihat.
6. Arbitrase, yakni penyelesaian konflik melalui pihak ketiga yang dipilih oleh kedua belah pihak yang bertikai.
7. Konsiliasi, yakni usaha untuk mempertemukan pihak-pihak yang bertikai dalam suatu perundingan agar diperoleh persetujuan bersama.
8. Ajudikasi, yakni penyelesaian perkara atau pangkal pertentangan di pengadilan.
9. Segregasi, yakni upaya untuk saling memisahkan diri dan saling menghindar diantara pihak-pihak yang bertikai dalam rangka mengurangi ketegangan dan menghilangkan konflik.
10. Gencatan senjata, yakni penangguhan permusuhan/peperangan untuk jangka waktu tertentu sambil mengupayakan terselenggaranya upaya-upaya penyelesaian konflik di antara pihak-pihak yang bertikai.
11. Stalemate, yakni kedua belah pihak mencapai satu titik.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment