Thursday, 24 November 2016

Penyalahgunaan Narkotika sebagai bentuk penyimpangan sosial


Dewasa ini penggunaan narkotika di bidang kedokteran dan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan memang dapat dinikmati manfaatnya oleh para ilmuwan dan para ahli lainnya. Semaraknya pemakaian zat tersebut di bidang kemanusiaan dan kemasiatan umat dibarengi pula dengan penggunaan untuk keperluan yang cenderung merusak. Dewasa ini penggunaan narkotika tersebut telah menyebar luas di kalangan masyarakat. Akan tetapi sebagian masyarakat memanfaatkan zat tersebut tidak semestinya sebagaimana para ahli dan peneliti tadi. Dalam hal seperti ini telah terjadi penyalahgunaan narkotika.
Penggunaan narkotika dengan dosis teratur dapat bermanfaat sesuai tujuan, sedangkan penggunaan dengan dosis yang melampaui ukuran normal apalagi dalam kasus “penyalahgunaan” akan menimbulkan efek negatif.  Efek negatif penyalahgunaan narkotika akan meningkat sesuai dengan kuantitas dan kualitasnya. Penggunaan dosis yang tinggi dapat mencapai efek yang paling parah yang dikenal dengan istilah “drownsiness”. Dalam kondisi ini pemakai mengalami penurunan kesadaran seperti sedang setengah tidur dengan ingatan kacau.
Dalam kurun waktu akhir-akhir ini penyalahgunaan narkotika sebagian dilakukan oleh kaum remaja, khususnya anak-anak remaja di kota-kota besar, Menurut hasil penelitian ilmiah Dr. Graham Baliane (psikiater), mengemukakan bahwa biasanya seorang remaja menggunakan narkotika dengan beberapa sebab, sebagai berikut :
1)    Untuk membuktikan keberaniannya dalam melakukan tindakan-tindakan berbahaya seperti ngebut, berkelahi, bergaul dengan wanita, dan lain-Iain.
2)    Untuk menunjukkan tindakan menentang otoritas orangtua, guru, dan norma-norma sosial.
3)    Untuk mempermudah penyaluran dan perbuatan seks.
4)    Untuk melepaskan diri dari kesepian dan memperoleh pengalaman-pengalaman emosional.
5)    Untuk mencari dan menemukan arti hidup.
6)    Untuk mengisi kekosongan, kesepian, dan kebosanan.
7)    Untuk menghilangkan frustasi dan kegelisahan hidup.
8)    Untuk mengikuti kawan-kawan dalam rangka pembinaan rasa solidaritas.
9)    Untuk sekadar iseng-iseng dan didorong rasa ingin tahu.

Secara sosiologis, penyalahgunaan narkotika oleh kaum remaja merupakan perbuatan yang secara langsung atau tidak langsung dilibatkan oleh proses interaksi sosial. Penyalahgunaan narkotika dan zat-zat lain yang sejenisnya merupakan perbuatan yang merusak dengan segala akibat negatif lainnya. Seseorang yang menderita ketagihan atau ketergantungan pada narkotika akan merugikan dirinya sendiri dan juga merusak kehidupan masyarakat. Secara sosiologis mereka akan mengganggu masyarakat dengan tindak kekerasan, acuh tak acuh, menimbulkan gangguan lalu lintas, kriminalitas dan penyimpangan-penyimpangan lainnya. Bahaya dan kerusakan yang timbul akibat penyalahgunaan narkotika benar-benar sangat merugikan masyarakat terutama si pemakai sendiri.
Dewasa ini masalah kenakalan remaja telah menjangkau delik-delik yang tersebar di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Masalah penyalahgunaan narkotika telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masalah kenakalan remaja. Keadaan yang serba menghansurkan (destruktif) terjadi hampir di seluruh kota besar di Indonesia. Dalam menghadapi kenyataan tersebut, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk menangani secara sungguh-sungguh masalah kenakalan remaja; misalnya dengan mengeluarkan Undang-Undang No. 9 tahun 1976 tentang narkotika. Ini merupakan bukti nyata perhatian pemerintah terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia dari pengaruh buruk penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang sejenis narkotika.

No comments:

Post a Comment