Thursday, 24 November 2016

Perilaku Seksual di Luar Nikah Sebagai Bentuk Penyimpangan sosial


Hampir semua masyarakat beradab berpendapat bahwa penyelenggaraan hubungan seks perlu diatur dengan peraturan-peraturan tertentu. Sebab dorongan seks itu begitu dahsyat dan besar pengaruhnya terhadap manusia, bagaikan nyala api yang berkobar. Api sangat bermanfaat bagi manusia, tetapi dapat juga menghancurkan peradaban manusia. Demikian pula seks itu, bisa membangun kepribadian dan bisa pula menghancurkan sifat-sifat kemanusiaan. Hal ini sudah banyak terbukti dalam sejarah peradaban manusia sepanjang zaman. Sampai sekarang orang masih menganggap bahwa hubungan seksual yang diterima atau yang normal adalah hubungan antara suami (pria) dan isteri (wanita), karena pada dasarnya konsekuensi dari hubungan seksual adalah regenerasi.
Sedangkan hubungan seksual di luar itu merupakan suatu perzinaan yang sangat dilarang oleh agama. Perbuatan zina merusak nilai-nilai kehidupan keluarga karena itu harus diberi sanksi. Hal yang sama berlaku juga untuk homoseksualitas, lesbianisme, dan pelacuran. Dalam masyarakat kita ketiga hal itu merupakan perbuatan yang sangat tidak diinginkan dan kalau terjadi pada diri seseorang maka orang itu tidak dihormati dalam kehidupan sosialnya. Beberapa macam akibat perilaku seksual di luar nikah antara lain :
1)    Menimbulkan dan menyebarluaskan penyakit kelamin dan kulit.
2)    Merusak sendi-sendi kehidupan keluarga.
3)    Memberikan pengaruh demoralisasi kepada Hngkungan.
4)    Berkorelasi dengan kriminalitas dan kecanduan bahan-bahan narkotik
5)    Merusak sendi-sendi moral, susila, hukum, dan agama.

No comments:

Post a Comment