Thursday, 24 November 2016

Cakupan dan sifat Pengendalian Sosial

Cakupan Pengendalian Sosial
Pengendalian sosial mencakup hal-hal sebagai berikut:
a.    Pengawasan dari individu terhadap invidu lain. Misalnya: Ketika Andri menegur sahabatnya, Yudi, agar tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas, itu berarti Andri sebagai individu telah melakukan pengen-dalian sosial terhadap individu lain.
b.    Pengawasan dari individu terhadap kelompok. Misalnya: Seorang guru sedang mengawasi ujian yang dikerjakan oleh para siswa. Itu berarti guru tadi sedang melakukan pengendalian sosial terhadap kelompok.
c.    Pengawasan dari kelompok terhadap kelompok. Misalnya:
1)    Amerika Serikat memperingatkan Irak agar tidak mengulangi kem-bali serangannya ke Kuwait sebagai sebuah negara yang berdaulat.
2)    DPR RI melalui dengar pendapat dengan Menteri Kehutanan dan staf meminta agar pengawasan hutan benar-benar ditingkatkan, sehingga kasus penebangan hutan secara liar tidak terulang kembali.
    Pengendalian sosial pada kedua contoh di atas terjadi antara kelompok-kelompok sebagai suatu kesatuan dan bukan menyangkut pribadi-pribadi dari anggota kelompok yang bersangkutan.
d.    Pengawasan dari kelompok terhadap individu. Misalnya: Sebuah perkumpulan sepakbola terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap salah seorang pemainnya yang menerima uang suap. Tindakan yang diambil ini merupakan pengendalian sosial yang dilakukan oleh kelompok terhadap individu dalam masyarakat.

2.     Sifat Pengendalian Sosial
Pengendalian sosial memiliki dua sifat, yaitu:
a.    Preventif, yaitu usaha yang dilakukan sebelum terjadi pelanggaran atau bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran. Misalnya, seorang ibu menasihati putranya agar mengemudikan kendaraannya sesuai dengan aturan lalu lintas yang berlaku supaya terhindar dari kece-lakaan.
b.    Represif, yaitu usaha yang dilakukan setelah terjadi pelanggaran dan ditujukan untuk memulihkan keadaan pada situasi semula, seperti sebelum pelanggaran terjadi. Misalnya, si A berutang kepada si B dalam jumlah yang cukup besar dan berjanji akan mengembalikan utang tersebut pada tanggal yang sudah mereka sepakati berdua. Si A ternyata ingkar janji, sehingga si B terpaksa menggugat si B di pengadilan. Pengadilan memutuskan si A dihukum untuk mengembalikan uang tersebut ditambah dengan ganti rugi terhadap keterlam-batan pengembalian utang tersebut. Hal ini dilakukan untuk memulihkan situasi agar kembali pada keadaan semula.

No comments:

Post a Comment