Thursday, 24 November 2016

Penyimpangan sosial

Sering kali media massa memberikan informasi tentang berbagai macam kegiatan manusia yang oleh masyarakat setempat dianggap sebagai kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku atau “menyimpang”. Tingkat penyimpangan ini pada tingkat  tertentu menyebabkan kegelisahan masyarakat atau kegelisahan kelompok, bahkan rasa tidak aman pada individu-individu sebagai anggota masyarakat.
Kejadian-kejadian,  seperti penodongan, perampokan, pelecehan seksual, korupsi, sogok-menyogok, perkelahian pelajar, dan sederetan kejadian lain yang menimbulkan rasa takut akan jadi korban, rasa iba terhadap korban, bahkan rasa jengkel terhadap pelakunya, berpengaruh luas terhadap masyarakat. Perasaan-perasaan takut, marah, kemudian sikap mengutuk, berusaha menghukum yang dimiliki secara kolektif itu dapat menyebabkan goncangan keteraturan sosial. Dalam sosiologi kejadian-kejadian yang menyebabkan keresahaan dan ketakutan pada masyarakat luas dinamakan penyimpangan sosial.
Dengan dermikian penyimpangan merupakan perilaku yang oleh sejumlah besar orang dianggap sebagai hal yang tercela dan di luar batas toleransi. Walaupun masyarakat telah berusaha agar setiap anggotanya berperilaku sesuai dengan harapan masyarakat, namun dalam setiap masyarakat selalu dijumpai adanya anggota yang menyimpang. Misalnya, seorang anak perempuan yang berperilaku sebagai anak laki-laki dan sebaliknya ada anak laki-laki yang berperilaku mirip anak perempuan seperti bergaya bicara seperti anak perempuan, sehari-hari bermain dengan anak perempuan. Jadi, penyimpangan dapat diartikan sebagai setiap perilaku yang tidak berhasil menyesuaikan diri dengan kehendak-kehendak masyarakat atau kelompok tertentu dalam masyarakat. Dengan kata lain, perilaku yang menyimpang adalah perbuatan yang mengabaikan norma yang terjadi apabila seseorang atau sekelompok orang tidak mematuhi patokan baku di dalam masyarakat.
Pada umumnya perilaku yang menyimpang dikaitkan dengan istilah-istilah perilaku yang negatif berikut ini :
a.    tindak pidana
b.     perkelahian pelajar
c.     kebrutalan
d.     perilaku seksual di luar nikah
e.     penyalahgunaan narkotika dan sebagainya.
Perilaku menyimpang dan tindakan-tindakan menyimpang ditentukan batasannya oleh norma-norma kemasyarakatan yang berlaku di dalam suatu kebudayaan. Bisa saja terjadi suatu tindakan yang pantas dan dapat diterima dalam situasi tertentu namun tidak patut diterapkan dalam suasana yang lain. Contoh: Seorang polisi menembak mati seorang penjahat yang melarikan diri karena mungkin ingin memperoleh piagam penghargaan. Bandingkan dengan seorang penodong yang membunuh korbannya akan memperoleh hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua tindakan di atas, yaitu pembunuhan oleh polisi dan penodong merupakan penyimpangan karena masing-masing mengabaikan norma. Perilaku menyimpang atau tidak menyimpang dari perbuatan seseorang tidak melekat pada perbuatan itu sendiri melainkan tergantung pada situasi dan keadaan tertentu. Misalnya, seorang prajurit yang menembak mati musuh dalam suatu pertempuran dianggap sebagai pahlawan. Akan tetapi, apabila hal yang sama dilakukannya sebagai orang sipil dalam masa damai ia akan dituntut ke pengadilan dengan tuduhan melakukan pembunuhan. Seorang pria akan dianggap melakukan penyimpangan bilamana ia mendatangi pesta ulang tahun temannya dengan hanya mengenakan celana renang, karena busana demikian hanya dianggap wajar bila dikenakan di kolam renang.
Dengan demikian yang dimaksud dengan perilaku yang menyimpang adalah semua tindakan yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku dalam suatu sistem sosial dan menimbulkan usaha dari mereka yang berwenang dalam sistem itu untuk memperbaiki perilaku yang menyimpang itu.
Terdapat empat macam perilaku penyimpangan, yaitu:
a.    Perilaku menyimpang yang dianggap sebagai kejahatan atau kriminal, misalnya: pemukulan, pemerkosaan, penodongan, pelanggaran UU, dan sebagainya.
b.     Penyimpangan seksual, yaitu perilaku seksual yang tidak lazim dan lain dari biasanya, misalnya: perzinaan, lesbianisme, homoseksualitas, hidup bersama tanpa nikah (kumpul kebo).
c.    Penyimpangan dalam bentuk pemakaian atau konsumsi yang berlebih-lebihan, misalnya alkoholisme, narkotika, candu, dan lain-lain.
d.    Penyimpangan dalam bentuk gaya hidup yang lain dari biasanya, misalnya: penjudi profesional, perkelahian antargang, perkelahian antarpelajar, dan lain-lain.
Penyimpangan apapun yang terjadi selalu dilihat dari segi seberapa jauh suatu perbuatan dianggap tidak sesuai dengan apa yang telah digariskan oleh suatu masyarakat atau kelompok sebagai sesuatu yang dianggap normal untuk masyarakat atau kelompok itu. Inilah dasarnya, sehingga penyimpangan itu tidak sama untuk setiap masyarakat. Misalnya, homoseks dan lesbianisme merupakan penyimpangan untuk masyarakat Indonesia, tetapi bukan penyimpangan bagi sebagian masyarakat di negara-negara Barat.

No comments:

Post a Comment